Kuasa hukum eks anggota III BPK Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menilai, vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan hakim karena kasus korupsi Rp 40 miliar dalam proyek insfrastruktur BTS masih berat.
Padahal, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, yakni selama lima tahun dengan denda Rp 500 juta.
"(Vonis) 2,5 (tahun), kalau itu Pasal 11 tentunya, minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya. Tetapi kami masih dalam pikir-pikir, apakah ini (langkah hukum selanjutnya) dijalankan atau tidak," kata Soesilo usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung RI mendakwa eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar.
Uang puluhan miliar itu diterima Achsanul untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#KorupsiBTS #AchsanulQosasi #SadikinRusli #Kominfo #JernihkanHarapan