Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan tiga operasi yang akan dilakukan untuk memberantas judi online di Indonesia.
Operasi pertama, satgas akan meminta Bareskrim untuk membekukan 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terkait transaksi judi online dalam waktu 30 hari.
Sementara itu, langkah kedua, satgas akan menindak jual beli rekening di kampung-kampung.
Langkah ketiga, satgas akan menutup akses transaksi top up game online di minimarket yang diduga terafiliasi dengan judi online.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#JudiOnline #BerantasJudiOnline #JernihkanHarapan