Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik, KPK: Harus Ada Dasar yang Kuat

19 Juni 2024, 19:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, untuk mengganti penyidik yang memeriksanya sebagai saksi terkait kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2024).

"Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya keberatan jika diperiksa oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang menggeledah Kusnadi pada Senin (10/6/2024) pekan lalu.

Ia mengeklaim, Kusnadi masih mengalami trauma karena digeledah oleh Rossa pada Senin pekan lalu ketika mendampingi pemeriksaan Hasto.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke