Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan cagub dan cawagub jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi syarat administratif.
Usai diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dari tanggal 3-7 Juni 2024, keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan masyarakat sebanyak 618.968 orang seperti yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengungkap tiga hal yang menjadi kendala saat memenuhi persyaratan KPU tersebut.
Salah satunya adalah fitur dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang tidak bisa diakses.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#Pilkada2024 #DharmaPongrekun #vjlab #JernihkanHarapan