Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Wacana Duet dengan Anies atau RK, Kaesang: Kalau Lihat Survei yang Paling Realistis Pak Anies
00:00
Kumpul Bareng Ketum KIM di Kemhan, Kaesang: Itu Kuliah Umum Pak Prabowo
01:15
Video Selanjutnya dalam detik
Kumpul Bareng Ketum KIM di Kemhan, Kaesang: Itu Kuliah Umum Pak Prabowo
Lanjutkan

Soal Wacana Duet dengan Anies atau RK, Kaesang: Kalau Lihat Survei yang Paling Realistis Pak Anies

14 Juni 2024, 18:55 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons pertanyaan awak media tentang siapa sosok yang lebih cocok antara eks gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk berpasangan dengan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Ini kan saya belum bisa, saya kan juga belum dicalonkan juga, dan kalau misalnya melihat survei ya paling realistis dengan Pak Anies," kata Kaesang usai blusukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Dia menambahkan, dua nama ini merupakan orang yang hebat.  Anies, kata Kaesang, merupakan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Sedangkan Ridwan Kamil, dianggap cukup bagus memimpin Jabar.

Pak Anies kan kemarin juga salah satu calon presiden juga. Saya suka nonton dulu Desak Anies itu juga bagus," ujarnya.

"Pak RK juga cukup bagus, semua berkiprah di Jawa Barat. Semuanya bagus, nggak ada masalah semua kita komunikasi dengan semuanya," lanjut Kaesang.

Adapun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.

Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.

KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #kaesangpangarep #psi
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke