Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Modus Korupsi Timah, Tersangka Diduga Cuci Uang dengan Dalih CSR
00:00
10 Tersangka Korupsi Timah Siap Disidangkan, Ini Daftarnya
03:59
Video Selanjutnya dalam detik
10 Tersangka Korupsi Timah Siap Disidangkan, Ini Daftarnya
Lanjutkan

Modus Korupsi Timah, Tersangka Diduga Cuci Uang dengan Dalih CSR

13 Juni 2024, 18:07 WIB

Tiga tersangka kasus korupsi timah diduga menyamarkan aksi tindak pidana pencucian uang dengan mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih memberikan dana CSR ke perusahaan.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat penyidik menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).


Selain itu, mereka juga melakukan pembelian aset mengatasnamakan orang lain. 


Atas perbuatan mereka, tersangka dikenakan pasal tambahan dalam UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 , selain dengan Pasal UU Tipikor.


Para tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung pada tahun 2015-2022.


Sebagaimana diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.


Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.


Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. 


Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp300 triliun.


Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#KorupsiTimah #TPPU #HarveyMoeis #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke