Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
00:00
10 Tersangka Korupsi Timah Siap Disidangkan, Ini Daftarnya
03:59
Video Selanjutnya dalam detik
10 Tersangka Korupsi Timah Siap Disidangkan, Ini Daftarnya
Lanjutkan

[FULL] Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

13 Juni 2024, 15:28 WIB

Penyidik Kejaksaan Agung RI menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).


Para tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung pada tahun 2015-2022.


Selain penyerahan tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, serta 90 sertifikat tanah.


Adapun, saat ini telah ada 13 tersangka yang sudah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Termasuk di antaranya seorang tersangka yang sudah disidang di Pangkal Pinang.


Selanjutnya, akan ada sembilan tersangka yang diharapkan akan turut diserahkan dalam waktu dekat.


Sebagaimana diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.


Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.


Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. 


Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp300 triliun.


Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#KorupsiTimah #KejariJaksel #Kejagung #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke