Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pimpinan KPK Jawab Protes Tim Hasto soal Salah Tanggal Surat Perintah Sita HP
00:00
Libas China 110-103, Indonesia Sabet Juara Suhandinata Cup 2024!
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Libas China 110-103, Indonesia Sabet Juara Suhandinata Cup 2024!
Lanjutkan

Pimpinan KPK Jawab Protes Tim Hasto soal Salah Tanggal Surat Perintah Sita HP

13 Juni 2024, 14:40 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, surat perintah penyitaan yang digunakan penyidik saat menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah benar.

Surat perintah penyitaan itu dipersoalkan pihak Hasto karena bertanggal 23 April 2024. Sementara, penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024. Alex mengatakan, surat perintah penyitaan itu masih terkait dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Simak selengkapnya dalam berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Monica Arum

Musik: Brooklyn and The Bridge - Nico Staf

#KPK #HastoKristiyanto #HarunMasiku #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke