Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Klaim Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon

12 Juni 2024, 17:43 WIB

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, menyebut bahwa kliennya bukan pelaku. Dia menyatakan, polisi tidak memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Karena itu, Marwan yakin gugatan praperadilan yang mereka ajukan akan diterima PN Bandung.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Thalita Yumnaa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#PegiAjukanPraperadilan #PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke