Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6/2024).
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, menyebut bahwa kliennya bukan pelaku. Dia menyatakan, polisi tidak memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Karena itu, Marwan yakin gugatan praperadilan yang mereka ajukan akan diterima PN Bandung.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Thalita Yumnaa
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#PegiAjukanPraperadilan #PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan