Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, mengajukan permohonan perlindungan.
"Ada satu (terpidana), tetapi masih ada asesmen psikologis dan penelaahan. Jadi belum sampai pada kesimpulan secara resmi," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).
Kendati demikian, Sri tak membeberkan siapa terpidana yang mengajukan permohonan tersebut. Menurutnya, pihak LPSK bakal menelaah apakah akan menerima permohonan perlindungan atau tidak.
"Penerimaannya itu masih di asesmen, masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ungkap Sri.
Adapun sementara ini, LPSK telah menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#VinaCirebon #KasusVinaCirebon #LPSK #JernihkanHarapan