Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menyebut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tak akan terbongkar secara keseluruhan jika polisi hanya berfokus pada Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut dituliskan ada 3 tersangka DPO. Dalam BAP juga dituliskan peran dari masing-masing DPO melakukan penganiayaan dan pemerkosaan.
Namun, polisi justru menghapus dua nama DPO lainnya dengan alasan fiktif.
Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapatkan meski Pegi dinyatakan bersalah atau tidak, kata Hotman Paris dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil PradiptaÂ
#JernihkanHarapan