Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memuat pemberian ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas apabila mengajukan diri untuk mengelola WIUPK.
Meski demikian, penawaran pengelolaan tambang tersebut rupanya tak disambut baik oleh ormas keagamaan.
Alih-alih mengajukan diri, sederet ormas keagamaan justru menolak izin tambang tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Oh My - Patrick Patrikios
#IzinTambang #OrmasKeagamaan #OrmasKelolaIzinTambang #JernihkanHarapan