Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diputuskan akan mengelola lahan tambang bekas penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bakrie Group.
"Kami sudah memutuskan dalam PBNU, kami akan mengalokasikan eks PKP2B dari KPC (Kaltim Prima Coal)," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Bahlil mengatakan, pemerintah yang menentukan lokasi lahan itu kepada PBNU.
Namun, dalam aturan pemberian lahan itu, organisasi keagamaan mengajukan IUP terlebih dahulu.
"Kan diajukan, kami verifikasi, kalau memenuhi syarat, kami kasih, persyaratannya ketat, harus punya badan usaha, badan usaha setengah sahamnya dimiliki koperasi, kenapa? Karena khawatir disalahgunakan," kata Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil tidak menjelaskan secara detail alasan PBNU mendapatkan izin kelola lahan eks PT Kaltim Prima Coal tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Syalutan Ilham
#pbnu #bahlillahadalia #jernihkanharapan