Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bersalah para terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial RI 2020-2021.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan bahwa dari keenam terdakwa, terdapat empat terdakwa yang tidak hanya divonis penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.
Selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, keempat terdakwa itu juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by: Sinister - Anno Domini Beats
#KorupsiBansosKemensos #KorupsiBansosBerasKemensos #HukumanTerdakwaKorupsiBansosBeras #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/10/19175571/6-terdakwa-korupsi-bansos-beras-kemensos-dinyatakan-bersalah-divonis-penjara