Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[Full] Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Modus Dibungkus Ikan Asin
00:00
[FULL] Isu Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Kini di Tangan Jokowi
10:47
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Isu Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Kini di Tangan Jokowi
Lanjutkan

[Full] Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Modus Dibungkus Ikan Asin

10 Juni 2024, 18:35 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, dua kurir berinisial AH dan AR ditangkap karena menyimpan 26 kg dan 73 kg ganja.


Pelaku berinisial AR, ditangkap saat hendak mengedarkan ganja yang disimpan di dalam karung goni berisi ikan asin.


"Tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 73.260 gram, atau 73 kg. Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim melalui J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).


Sementara itu, pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai pemilik ganja masuk daftar pencarian orang (DPO).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Bagus Santosa


#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke