Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tangkap Kurir Bawa 73 Kg Ganja Modus Dibungkus Pakai Karung Goni Isi Ikan Asin
00:00
[FULL] Isu Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Kini di Tangan Jokowi
10:47
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Isu Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Kini di Tangan Jokowi
Lanjutkan

Polisi Tangkap Kurir Bawa 73 Kg Ganja Modus Dibungkus Pakai Karung Goni Isi Ikan Asin

10 Juni 2024, 17:33 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menangkap seorang kurir berinisial AR karena menyimpan ganja seberat 73,260 kg atau 73.260 gram dengan dibungkus karung goni berisi ikan asin.


AR mulanya ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Depok, Jawa Barat.


"Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).


Selain AR, polisi juga menangkap kurir lain yakni AH dengan barang bukti ganja. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Bagus Santosa


Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf 




#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke