Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menangkap seorang kurir berinisial AR karena menyimpan ganja seberat 73,260 kg atau 73.260 gram dengan dibungkus karung goni berisi ikan asin.
AR mulanya ditangkap karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Selain AR, polisi juga menangkap kurir lain yakni AH dengan barang bukti ganja. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico StafÂ
#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan