Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Momen Rizieq Shihab Bebas Murni, Tantang Pelaku Penembakan "KM 50 FPI"
00:00
Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Presiden Jokowi Ditunda, Ini Alasannya
04:51
Video Selanjutnya dalam detik
Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Presiden Jokowi Ditunda, Ini Alasannya
Lanjutkan

[FULL] Momen Rizieq Shihab Bebas Murni, Tantang Pelaku Penembakan "KM 50 FPI"

10 Juni 2024, 13:31 WIB

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin (10/6/2024). Rizieq pun mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi setelah bebas murni.

Setelah mengurus administrasi, Rizieq menyampaikan rencananya setelah bebas murni, yakni akan terus berdakwah dan mencari keadilan terkait penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 2020.

Adapun Rizieq bebas murni setelah menjalani pidana penjara sekitar 1,5 tahun sejak 20 Desember 2020 ditambah masa bebas bersyarat sekitar dua tahun sejak Juli 2022. Diketahui, dia dihukum dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

Musik: Friendly Dance - Nico Staf

#RizieqShihab #RizieqShihabBebasMurni #PenembakanKm50 #JernihkanHarapan #vjlab

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke