Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan proses hukum terkait insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Ia mengatakan itu usai mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat dalam rangka mengurus administrasi setelah bebas murni, Senin (10/6/2024).
Adapun peristiwa Km 50 atau unlawful killing ini bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota kepolisian mengeklaim mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI sehingga menembak enam laskar FPI.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#RizieqShihab #RizieqShihabBebasMurni #HabibRizieq #JernihkanHarapan