Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta meminta pemerintah membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua DPP Apindo Jakarta Solihin mengaku, pihaknya telah menyampaikan penolakan tersebut sebelum pemerintah meneken PP tentang Tapera. Â
"Pungutan tambahan sebesar 2,5 persen dari upah pekerja memberatkan pekerjaan dan mengurangi daya beli pekerja. Pemungutan sebesar 0,5 persen kepada pengusaha juga menjadi beban tambahan pengusaha yang saat ini sudah mencapai antara 18,24 sampai dengan 19,7 persen," ujar Solihin di Kantor DPP Apindo Jakarta, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Solihin menyebut Apindo dan serikat pekerja menolak Tapera karena pekerja mandiri juga diwajibkan mengikuti Tapera meski telah memiliki rumah.Â
"Dalam Tapera, pekerja termasuk pekerja mandiri meski telah memiliki rumah tetap wajib mendaftar iuran Tapera. Seharusnya bersifat sukarela," ucap dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
Musik: Beyond - Patrick PatrikiosÂ
#Tapera #Apindo #JernihkanHarapan