Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin (10/6/2024)
Rizieq pun mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi setelah bebas murni.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Rizieq datang didampingi sang istri bersama tim kuasa hukumnya dengan pakaian serba putih.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab bebas murni setelah menjalani pidana penjara sekitar 1,5 tahun sejak 20 Desember 2020 ditambah masa bebas bersyarat sekitar dua tahun sejak Juli 2022.
Adapun Rizieq divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda. Pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara yang kemudian dipotong Mahkamah Agung menjadi dua tahun, dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#RizieqShihab #RizieqShihabBebasMurni #HabibRizieq #JernihkanHarapan