Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Temuan BPK: Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Rp 39 M, KPU Capai Rp 10,5 M
00:00
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Temuan BPK Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Temuan BPK Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
Lanjutkan

Temuan BPK: Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Rp 39 M, KPU Capai Rp 10,5 M

10 Juni 2024, 11:11 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun 2023. Penyimpangan anggaran dalam setahun itu mencapai Rp 39,26 miliar.

Hal tersebut sebagaimana dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Dilansir dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023, berikut kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Cosmic Drift - DivKid

#BPK #PNS #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/10/081500865/bpk-temukan-penyimpangan-anggaran-perjalanan-dinas-pns-senilai-rp-39-26

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke