Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tidak memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi pada Senin (10/6/2024).
Sebagai gantinya, tim kuasa hukum SYL akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan.
Dua dari tiga saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan kader Partai Nasdem.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#SidangSYL #SYL #KasusKorupsiSYL #JernihkanHarapan