Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istana Tegaskan Jokowi Tak Bisa Jadi Saksi Meringankan bagi SYL
00:00
Intip Spek MV3 Garuda Limousine, Mobil Baru Presiden Indonesia
04:29
Video Selanjutnya dalam detik
Intip Spek MV3 Garuda Limousine, Mobil Baru Presiden Indonesia
Lanjutkan

Istana Tegaskan Jokowi Tak Bisa Jadi Saksi Meringankan bagi SYL

9 Juni 2024, 10:01 WIB

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono, menganggap permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam persidangan tidak relevan untuk diajukan.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Dini kepada wartawan pada Sabtu (8/6/2024).

Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah, juga menyampaikan bahwa permintaan SYL menghadirkan JK sebagai saksi meringankan itu tidak relevan. Husain menyebut, kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah

Produser: Nursita Sari

Musik: Critter Cruise - Matt Harris

#Jokowi #JK #SYL #KasusKorupsiSYL #SidangSYL #KorupsiKementan #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke