Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan izin bagi ormas untuk mengelola bisnis tambang.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Simak video selengkapnya.
Produser: Adil Pradipta
#Ormas #IzinTambang #IUP #JernihkanHarapan