Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Blak-blakan, Bahlil Ungkap Alasan Aturan Izin Tambang Buat Ormas
00:00
Bahlil Akui Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Mahfud: Cari Terus Mas Bahlil
02:04
Video Selanjutnya dalam detik
Bahlil Akui Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Mahfud: Cari Terus Mas Bahlil
Lanjutkan

Blak-blakan, Bahlil Ungkap Alasan Aturan Izin Tambang Buat Ormas

8 Juni 2024, 12:18 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan izin bagi ormas untuk mengelola bisnis tambang.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Simak video selengkapnya.

Produser: Adil Pradipta

#Ormas #IzinTambang #IUP #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke