Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membantah kabar bahwa pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda sampai 2027.
Basuki menjelaskan, sejak awal program iuran Tapera ini memang baru akan diberlakukan pada 2027.
Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat 7 tahun sejak PP diberlakukan.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Tri Indriawati
* #PUPR #BasukiHadimuljono #Tapera #JernihMelihatDunia