Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di daerah pemilihan (Dapil) Sintang 5, Kalimantan Barat, lantaran adanya manipulasi daftar pemilih.
Di 2 TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga, Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, terdapat pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia namun hak suaranya digunakan untuk mencoblos.
Partai Gerindra dalam dalilnya, menduga adanya selisih 13 suara. Mereka menilai selisih suara itu mempengaruhi perolehan kursi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#MahkamahKonstitusi #PartaiGerindra #JernihkanHarapanÂ