Polisi menangkap petugas pengisi uang di anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial AD (25) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Selasa (4/6/2024). AD ditangkap karena serangkaian ulahnya mencuri uang saat pengisian di ATM.
Kasus ini mulai tercium pada 16 Oktober 2023, kemudian dilaporkan pada 20 Oktober 2023. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, dalam kasus ini AD adalah karyawan PT Bringin Gigantaraperusahaan vendor pengelola ATM BRI.
Dari hasil pemeriksaan, AD pun mengakui perbuatannya. "Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta," kata dia.
Menurut Panjaitan, uang tersebut lalu digunakan AD untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Tri Indriawati
* #ATM #SumateraUtara #JudiOnline #JernihMelihatDunia