Partai Buruh berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Partai Buruh juga akan mengajukan judicial review aturan turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, kepada Mahkamah Agung (MA).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun mengingatkan DPR tidak "cuci tangan" dalam persoalan Tapera yang menuai kritik. Sebab, DPR terlibat merumuskan UU Tapera.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#PartaiBuruhTolakTapera #BuruhTolakTapera #Tapera #JernihkanHarapan