Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Mahasiswa FH UGM Ajukan Judicial Review Permendikbud ke MA soal Biaya Kuliah
00:00
[FULL] Mahasiswa FH UGM Ajukan Judicial Review Permendikbud ke MA soal Biaya Kuliah
08:35
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Mahasiswa FH UGM Ajukan Judicial Review Permendikbud ke MA soal Biaya Kuliah
Lanjutkan

[FULL] Mahasiswa FH UGM Ajukan Judicial Review Permendikbud ke MA soal Biaya Kuliah

6 Juni 2024, 14:22 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan keberatan hak uji materiil terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi walaupun Menteri Nadiem Makarim sudah mengeluarkan SK terkait pembatalan, bagi kami SK pembatalan itu kan hanya berlaku untuk tahun akademik saat ini ya. Artinya masih ada kemungkinan biaya kuliah ini akan naik baik di tahun depan maupun di tahun-tahun selanjutnya," ujar Sekretaris Umum HMI Komisariat FH UGM, Al Syifa Rachman saat ditemui usai pelaporan di Gedung MA, Kamis (6/6/2024).

"Kami mencoba perlawanan dengan cara mengajukan permohonan uji materiil ini supaya Permendikbud ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepenuhnya," lanjutnya.

Adapun sebelumnya dunia pendidikan sempat ramai karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara drastis dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun membatalkan kenaikan Uang UKT tersebut.

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #vjlab

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke