Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon di Dapil Cirebon 2 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan dan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.
Dalam pertimbangan hakim, TPS 14 Kelurahan Panjunan terdapat satu surat suara robek di bagian lipatan surat suara. Sedangkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat 3 surat suara robek di bagian lipatan surat suara.Â
Oleh karena itu, MK memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#MahkamahKonsitusi #SuratSuaraRobek #JernihkanHarapanÂ