Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bakal Denda Rp 50 Juta bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Aedes Aegypti

6 Juni 2024, 13:37 WIB

Satpol PP akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 50 juta bagi warga Jakarta Timur jika di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti saat pelaksanaan pemberantasan nyamuk (PSN).

Penerapan sanksi denda ini diberlakukan mengingat tingginya kasus penyakit demam berdarah alias DBD di wilayah Jakarta Timur.

Namun, warga tidak langsung mendapatkan sanksi denda itu. Satpol PP akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu hingga tiga kali. Jika masih ada jentik nyamuk, maka akan dikenakan denda.


Kreatif: Claudia Aviolola

Produser: Larissa Huda


#SatpolPP #JakartaTimur #DBD

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke