Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengaku, awalnya malas mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dia menyebut, cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak termasuk dengan keluarnya putusan MA yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah.
Padahal, menurut Mahfud, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#PutusanMA #MahfudMD #KaesangPangarep #JernihkanHarapan
Musik: Brooklyn and The Bridge - NicoStaf
Artikel terkait:Â
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/22252761/mahfud-sebut-mual-komentari-putusan-ma-singgung-hukum-rusak-dan-dirusakÂ