Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Mual Lihat MA Utak-atik Syarat Calon Kepala Daerah: Hukum Rusak dan Dirusak!
00:00
Momen Hangat Paus Fransiskus Melukis Bareng Mahasiswa di Singapura
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Hangat Paus Fransiskus Melukis Bareng Mahasiswa di Singapura
Lanjutkan

Mahfud MD Mual Lihat MA Utak-atik Syarat Calon Kepala Daerah: Hukum Rusak dan Dirusak!

6 Juni 2024, 13:02 WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengaku, awalnya malas mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.


Dia menyebut, cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak termasuk dengan keluarnya putusan MA yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah.


Padahal, menurut Mahfud, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#PutusanMA #MahfudMD #KaesangPangarep #JernihkanHarapan


Musik: Brooklyn and The Bridge - NicoStaf


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/22252761/mahfud-sebut-mual-komentari-putusan-ma-singgung-hukum-rusak-dan-dirusak 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke