Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] 5 Tanggapan Mahfud soal Putusan MA, Sebut Mual hingga Kebusukan Hukum
00:00
[FULL] 5 Tanggapan Mahfud soal Putusan MA, Sebut Mual hingga Kebusukan Hukum
06:32
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] 5 Tanggapan Mahfud soal Putusan MA, Sebut Mual hingga Kebusukan Hukum
Lanjutkan

[FULL] 5 Tanggapan Mahfud soal Putusan MA, Sebut Mual hingga Kebusukan Hukum

6 Juni 2024, 12:06 WIB

Mahfud MD menanggapi soal putusan Mahkamah Agung yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Mahfud menilai putusan yang dikeluarkan MA merusak hukum yang sudah ada.

Mahfud secara terang-terangan menyebut dirinya malas berkomentar dengan berkata mual perihal kebusukan cara berhukum..

Hal itu, Mahfud sampaikan pada podcast Terus Terang yang diunggah dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu (5/6/2024).

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah. Semula, KPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Sementara itu, MA mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Keputusan ini dinilai akan memudahkan langkah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep mengikuti kontestasi Pilkada. Pasalnya usia Kaesang memenuhi batas usia peserta Pikalda di hari pelantikan yang telaha dijadwalkan, meski saat proses pendaftaran usianya belum memenuhi syarat.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Melly Hernita

Narator: Melly Hernita

Video Editor: Melly Hernita

Produser: Sherly Puspita

#MahfudMD #PutusanMA #MahkamahAgung

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke