Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Ulang 5 TPS di Dapil Cianjur 3
00:00
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Lanjutkan

MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Ulang 5 TPS di Dapil Cianjur 3

6 Juni 2024, 11:44 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 dan penghitungan suara ulang surat suara pada TPS 12, TPS 14, TPS 14 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.


Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, terdapat tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mentengsari Soemantri yang melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Cianjur pada TPS 15.


Sedangkan, untuk TPS lainnya, saksi pemohon diminta untuk pulang oleh anggota KPPS sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke