Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Menkopolhukam soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
00:00
[FULL] DPR Cecar Menko Polhukam, Dicap Tak Kerja dengan Baik hingga Bikin Gemas
17:08
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] DPR Cecar Menko Polhukam, Dicap Tak Kerja dengan Baik hingga Bikin Gemas
Lanjutkan

Respons Menkopolhukam soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

5 Juni 2024, 19:43 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.


Ia menyampaikannya usai menjadi pembicara pada acara peluncuran pelaksanaan piloting penerapan pidana bersyarat KUHP di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/24).


Hadi mengatakan, pelaksanaan putusan itu akan tergantung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada).


Adapun, saat ini putusan tersebut telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.


Dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).


Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun ketika ditetapkan KPU.


Namun, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.


Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.


Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang sebelumnya tak cukup umur, untuk maju di Pilkada 2024.


Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#Menkopolhukam #HadiTjahjanto #PidanaBersyaratKHPUHP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke