Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berlaku 2026, Menkopolhukam Sebut Kerja Sosial Bisa Jadi Alternatif Pidana Penjara
00:00
[FULL] DPR Cecar Menko Polhukam, Dicap Tak Kerja dengan Baik hingga Bikin Gemas
17:08
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] DPR Cecar Menko Polhukam, Dicap Tak Kerja dengan Baik hingga Bikin Gemas
Lanjutkan

Berlaku 2026, Menkopolhukam Sebut Kerja Sosial Bisa Jadi Alternatif Pidana Penjara

5 Juni 2024, 17:27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pidana bersyarat pada KUHP baru akan mulai diterapkan pada 2026.


Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara pada acara peluncuran pelaksanaan piloting penerapan pidana bersyarat KUHP di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/24).


Hadi menilai, penerapan pidana bersyarat ini positif untuk mengatasi overkapasitas lembaga permasyarakatan (lapas).


Hal itu didukung dengan sifat hukuman yang berlaku, yakni berbentuk pengawasan dan kerja sosial.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#Menkopolhukam #HadiTjahjanto #PidanaBersyaratKHPUHP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke