Kuasa Hukum Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan, pihaknya kini akan fokus pada persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan Gus Muhdlor.
"Hari ini kami tentu sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal pada sidang praperadilan hari ini, sehingga tentu kami akan fokus selanjutnya terkait dengan pembelaan kami di pokok perkara," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Adapun Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan