Presiden Joko Widodo menjelaskan, aturan baru soal izin mengelola usaha tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Namun, izin tambang tersebut diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan tersebut.
Hal itu Jokowi sampaikan saat meninjau istana kepresidenan di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu (5/6/2024). Jokowi menyebut, persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by: Digital Ghosts - Unicorn Heads
#JokoWidodo #Jokowi #IzinPengelolaanTambang #KonsesiTambang #Ormas #IzinOrmasKelolaTambang #JernihkanHarapan