Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jawab Tegas soal Izin Kelola Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya
00:00
Jawab Tegas soal Izin Kelola Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya
02:45
Video Selanjutnya dalam detik
Jawab Tegas soal Izin Kelola Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya
Lanjutkan

Jawab Tegas soal Izin Kelola Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya

5 Juni 2024, 13:55 WIB

Presiden Joko Widodo menjelaskan, aturan baru soal izin mengelola usaha tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Namun, izin tambang tersebut diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan tersebut.

Hal itu Jokowi sampaikan saat meninjau istana kepresidenan di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu (5/6/2024). Jokowi menyebut, persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by: Digital Ghosts - Unicorn Heads

#JokoWidodo #Jokowi #IzinPengelolaanTambang #KonsesiTambang #Ormas #IzinOrmasKelolaTambang #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke