Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UU KIA Jamin Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan, Benarkah Angin Segar untuk Ibu Hamil?
00:00
UU KIA Sah, Ini 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
03:34
Video Selanjutnya dalam detik
UU KIA Sah, Ini 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
Lanjutkan

UU KIA Jamin Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan, Benarkah Angin Segar untuk Ibu Hamil?

5 Juni 2024, 11:41 WIB

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang telah disahkan DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Sebagian perempuan setuju dengan UU KIA ini yang menjamin setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai enam bulan meskipun ada syaratnya.

Namun, ada juga yang tidak setuju karena perempuan dinilai akan sulit mendapatkan pekerjaan setelah UU KIA ini disahkan.


Kreatif: Claudia Aviolola

Produser: Larissa Huda


#UUKIA

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke