Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) harus mempertimbangkan dari sisi kemampuan perusahaan. Ia mengatakan tidak semua perusahaan dapat menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari, karena hal ini ditakutkan akan berdampak pada kinerja perusahaan. Ia juga meminta, DPR RI melibatkan para pengusaha dan perusahaan untuk melakukan rapat bersama untuk membahas tentang RUU KIA ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis : KompasTV/ Fadlyanto Sugiono
Penulis : Ade Miranti Kurnia
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor : Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Cutimelahirkan #Kemenaker #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.