Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba di Juli 2024, Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

4 Juni 2024, 21:33 WIB

kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Aturan tersebut berlaku di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak hanya untuk pemohon yang akan membuat SIM, Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen tersebut juga harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Video Editor: Ricky Arista

Produser: Tri Indriawati

* #SIM #BPJS #PerpanjangSIM #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke