kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan tersebut berlaku di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya untuk pemohon yang akan membuat SIM, Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen tersebut juga harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Tri Indriawati
* #SIM #BPJS #PerpanjangSIM #JernihMelihatDunia