Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga 6 Bulan
00:00
UU KIA Sah, Ini 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
03:34
Video Selanjutnya dalam detik
UU KIA Sah, Ini 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
Lanjutkan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga 6 Bulan

4 Juni 2024, 21:07 WIB

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). RUU KIA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (4/6/2024).

Setelah RUU itu disahkan, ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti hingga 6 bulan. Keputusan DPR itu pun mendapat apresiasi dari Menteri PPA dan KPAI. RUU itu diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak Indonesia. Lantas, apa saja poin penting dari RUU KIA yang disahkan DPR itu?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Laksmi Pradipta Amaranggana
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Evergreen - Geographer

#RUUKIA #DPRRI #cutimelahirkan #cutihamil #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/04/180000565/dpr-sahkan-ruu-kia-ibu-melahirkan-bisa-ambil-cuti-hingga-6-bulan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke