DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). RUU KIA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (4/6/2024).Setelah RUU itu disahkan, ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti hingga 6 bulan. Keputusan DPR itu pun mendapat apresiasi dari Menteri PPA dan KPAI. RUU itu diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak Indonesia. Lantas, apa saja poin penting dari RUU KIA yang disahkan DPR itu?Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Laksmi Pradipta AmarangganaPenulis Naskah: Muhammad Dava ArrifaNarator: Muhammad Dava ArrifaVideo Editor: Muhammad Dava ArrifaProduser: Deta Putri SetyantoMusik: Evergreen - Geographer#RUUKIA #DPRRI #cutimelahirkan #cutihamil #JernihkanHarapanArtikel Terkait:https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/04/180000565/dpr-sahkan-ruu-kia-ibu-melahirkan-bisa-ambil-cuti-hingga-6-bulan