Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sederet Barang Bukti 2 Tersangka Korupsi Timah, Emas hingga Dolar Singapura dan Australia
00:00
Penampakan Rp 450 Miliar dari Korupsi Perusahaan Surya Darmadi
04:04
Video Selanjutnya dalam detik
Penampakan Rp 450 Miliar dari Korupsi Perusahaan Surya Darmadi
Lanjutkan

Sederet Barang Bukti 2 Tersangka Korupsi Timah, Emas hingga Dolar Singapura dan Australia

4 Juni 2024, 18:53 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua tersangka perkara kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2024)

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN serta Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.

Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan berupa kendaraan, emas, hingga uang tunai pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dollar Australia.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#KorupsiTimah #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke