Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua tersangka perkara kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2024)
Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN serta Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan berupa kendaraan, emas, hingga uang tunai pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dollar Australia.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#KorupsiTimah #JernihkanHarapan