Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Negatif jika Tapera Lanjut: Pengurangan Tenaga Kerja dan Pendapatan Menurun

4 Juni 2024, 18:46 WIB

Pemerintah akan menarik iuran wajib bagi pekerja sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, disebutkan 3 persen iuran tersebut terdiri dari 2,5 persen dibayarkan pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja.

Pemerintah berencana memulai program Tapera paling lambat pada 2027, setelah adanya peraturan teknis oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan beberapa potensi dampak buruk yang akan terjadi jika Tapera tetap diberlakukan.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Divider Chris Zabriskie

#Tapera #DampakTapera #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke