Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Menurut Syamsurizal, pembahasan untuk mengubah aturan yang tertulis dalam Peraturan KPU itu tidak boleh terburu-buru untuk kepentingan tertentu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#MahkamahAgung #KPU #DPR #JernihkanHarapan