Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Bakal Konsultasi Kasus Dugaan Hoax Dirinya dengan Dewan Pers
00:00
Hasto Beberkan soal Lima Kader yang Ditipu untuk Tanda Tangan
02:03
Video Selanjutnya dalam detik
Hasto Beberkan soal Lima Kader yang Ditipu untuk Tanda Tangan
Lanjutkan

Hasto Bakal Konsultasi Kasus Dugaan Hoax Dirinya dengan Dewan Pers

4 Juni 2024, 17:56 WIB

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengaku tak mengetahui, pernyataan kliennya yang dilaporkan ke polisi. Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di televisi.


"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya, malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut. Pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," ungkap Patra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).


Hasto Kristiyanto dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis:

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#Hasto Kristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke